Klik gambar untuk memperbesar |
A.
Peraturan tidak
tertulis (Netiquette)
-
Netiquette : Network Etiquette atau Internet Etiquette
-
Konvensi dalam berinteraksi sosial
melalui jaringan, baik melalui mailing
list,
forum, blog, dll
-
Etika
dalam sosial media :
• Terima Pertemanan hanya dari Orang yang Dikenal
• Hindari mencantumkan informasi pribadi penting, seperti
nomer HP atau alamat rumah
• Jangan mengumbar kehidupan pribadi
• Semua yang tidak etis secara offline, berarti juga tidak
etis secara offline
-
Etika
dalam forum :
• Setiap Forum memiliki aturan, bacalah
• Gunakan bahasa yang sopan
• Berikan pertanyaan yang jelas dan mudah dimengerti
• Gunakan judul yang sesuai dan
deskriptif
B.
Peraturan
tertulis
-
UU
No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronika
• Memberikan aturan penggunaan transaksi
elektronika dan informasi elektronik
• Memberikan perlindungan hukum hak cipta
elektronik
• Memberikan perlindungan dari berbagai
macam cybercrime
-
Penyusunan UU ITE
-
Disusun 2 lembaga :
• Tim UNPAD ditunjuk
oleh Departmen Komunikasi dan Informasi à RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
• Tim UI ditunjuk oleh Departmen Perindustrian dan
Perdagangan à RUU Transaksi Eletronik
-
Bagian-bagian UU
ITE
• 1 : Pengertian tentang berbagai hal
yang berkaitan dengan ITE
• 2 : Asas dan tujuan
• 3 : Dokumen elektronik dapat menjadi
bukti yang sah
• 4 : Penyelenggara sertifikasi
elektronik dan sistem elektronik
• 5 : Transaksi elektronik
• 6 : Pengakuan dan perlindungan terhadap
kekayaan intelektual elektronik
• 7 : Perbuatan yang dilarang
• 8 : Penyelesaian sengketa, gugutan
dalam bentuk perdata
• 9 : Peran pemerintah dan masyarakat
• 10 : Proses penyidikan
• 11 : Ketentuan pidana
• 12 : Ketentuan peralihan
• 13 : Ketentuan penutup
-
Perbuatan
yang dilarang dalam UU ITE
• Pasal 27 : Konten Ilegal berupa
konten asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan
• Pasal 28 : Penyebaran berita bohong dan SARA
• Pasal 29 : Mengancam dan menakut-nakuti
• Pasal 30 : Mengakses komputer orang lain dan meretas
keamanannya
• Pasal 31 : Melakukan intersepsi atau penyadapan
• Pasal 32 : Mengubah informasi elektronik orang lain
• Pasal 33 : Merusak sistem informasi
• Pasal 34 : Menyediakan cracking
• Pasal 35 : Mengubah informasi eletronik dan membuatnya
seolah-olah asli
No comments:
Post a Comment