Thursday, December 26, 2013

Etika dalam TIK

Klik gambar untuk memperbesar






A.    Peraturan tidak tertulis (Netiquette)
-          Netiquette : Network Etiquette atau Internet Etiquette
-          Konvensi dalam berinteraksi sosial melalui jaringan, baik melalui mailing list,
forum, blog, dll
-          Etika dalam sosial media :
• Terima Pertemanan hanya dari Orang yang Dikenal
• Hindari mencantumkan informasi pribadi penting, seperti nomer HP atau alamat rumah
• Jangan mengumbar kehidupan pribadi
• Semua yang tidak etis secara offline, berarti juga tidak etis secara offline
-          Etika dalam forum :
• Setiap Forum memiliki aturan, bacalah
• Gunakan bahasa yang sopan
• Berikan pertanyaan yang jelas dan mudah dimengerti
• Gunakan judul yang sesuai dan deskriptif


B.     Peraturan tertulis
-          UU No. 11  tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika
• Memberikan aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik
• Memberikan perlindungan hukum hak cipta elektronik
• Memberikan perlindungan dari berbagai macam cybercrime
-          Penyusunan UU ITE
-          Disusun 2 lembaga :
  Tim UNPAD ditunjuk oleh Departmen Komunikasi dan Informasi à RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
• Tim UI ditunjuk oleh Departmen Perindustrian dan Perdagangan à RUU Transaksi Eletronik
-          Bagian-bagian UU ITE
• 1 : Pengertian tentang berbagai hal yang berkaitan dengan ITE
• 2 : Asas dan tujuan
• 3 : Dokumen elektronik dapat menjadi bukti yang sah
• 4 : Penyelenggara sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
• 5 : Transaksi elektronik
• 6 : Pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual elektronik
• 7 : Perbuatan yang dilarang
• 8 : Penyelesaian sengketa, gugutan dalam bentuk perdata
• 9 : Peran pemerintah dan masyarakat
• 10 : Proses penyidikan
• 11 : Ketentuan pidana
• 12 : Ketentuan peralihan
• 13 : Ketentuan penutup

-          Perbuatan yang dilarang dalam UU ITE
• Pasal 27 : Konten Ilegal berupa konten asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan
• Pasal 28 : Penyebaran berita bohong dan SARA
• Pasal 29 : Mengancam dan menakut-nakuti
• Pasal 30 : Mengakses komputer orang lain dan meretas keamanannya
• Pasal 31 : Melakukan intersepsi atau penyadapan
• Pasal 32 : Mengubah informasi elektronik orang lain
• Pasal 33 : Merusak sistem informasi
• Pasal 34 : Menyediakan cracking
• Pasal 35 : Mengubah informasi eletronik dan membuatnya seolah-olah asli

No comments:

Post a Comment